Makassar— SulSel,(suaraharapan.id) Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan temuan terkait kasus ‘ayah perkosa 3 anak’ di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ramai jadi sorotan. Salah satunya ibu korban RA melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan, bukan pemerkosaan.
“Penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RA pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul,” kata Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan, Rabu (13/10/2021).
“Tim telah turun pada tanggal 10 kemarin. Ada tim dari Bareskrim Polri, selain itu juga ada Divisi Propam Polri, dan juga tim Polda Sulsel,” lanjutnya.
Selain itu, Polri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin dan dubur korban. Hal itu diketahui dari interview kepada dokter yang menangani pemeriksaan.
“Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” ujar E. Zulpan.
Penyidik juga telah meminta hasil visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Berdasarkan hasil visum tersebut juga tidak ditemukan adanya kelainan pada alat kelamin dan dubur serta tidak adanya perlukaan pada tubuh lain.
“Pada tanggal 24 Oktober 2019, penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar, hasil dari visum yang keluar pada tanggal 15 November 2019, yang ditandatangani Dokter Denny Matius. Hasilnya adalah tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan,” tuturnya.
Selanjutnya E. Zulpan mengatakan penyidik mendapatkan bahwa ibu korban telah melakukan pemeriksaan medis ketiga anaknya di RS Vale Sorowako. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya peradangan disekitar vagina dan dubur, sehingga diberikan obat dan disarankan menjalani pemeriksaan ke dokter kandungan.
“Pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik atau tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, saudari RA telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako. Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi, tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019,” tuturnya.
Berikut pernyataan lengkap dari Kabidhumas Polda Sulsel soal Temuan Sementara Kasus ‘Dugaan Pencabulan Anak Di Lutim’ :
Beberapa fakta-fakta yang ditemukan oleh tim, yang pertama adalah penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RA pada tanggal 9 Oktober 2019. Isi surat pengaduan ini, yang bersangkutan melaporkan bahwa diduga telah terjadi peristiwa pidana yaitu perbuatan cabul. Sekali lagi, dalam surat pengaduan tersebut, saudari RA melaporkan diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul. Jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan, seperti yang viral dimedsos dan juga menjadi perbincangan dipublik. Ini yang perlu kita ketahui bersama.
Kedua, pada tanggal 9 Oktober 2019, penyidik telah meminta visum et repertum kepada Puskesmas Malili dan pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang ditandatangani oleh dokter Nurul.
Kemudian tim melakukan interview terhadap dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasil interview tersebut, dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum et repertum tersebut, yang keluar pada tanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh dokter Deni Mathius Spf, MKes. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan.
Kemudian informasi ini didalami oleh tim supervisi dan asistensi. Tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Torowako yang melakaukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019. Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat Nyeri.
Kemudian juga, hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan juga ke tim supervisi, agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut.
Fakta keempat, pada tanggal 31 Oktober 2019, tim penyidik atau tim supervisi mendapatkan informasi bahwa pada tanggal tersebut, saudari RA telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.
Yang kelima, tim melakukan interview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur, yaitu saudari Yuleha dan saudari Hirawati, yang telah melakukan asesmen dan konseling pada saudari RA dan ketiga anaknya. Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019, dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya.
Yang berikutnya, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat pengaduan dari saudari RA, dan ini juga menindaklanjuti saran dari dokter Imelda, maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar.
Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, Rumah Sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma.(****/sh)