Takalar—SulSel,(Suaraharapan.id)
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan eks Kepala Desa (Kades) Soreng inisial SDS, Selasa (24/5). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa anggaran tahun 2021.
Berdasarkan informasi, tim penyidik beberapa hari intens melakukan penyelidikan yang kemudian naik status ke tahan penyidikan. Akhirnya, mantan kades Soreang itu ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan.
“Jadi, SDS diduga telah melakukan korupsi dana desa 2021 dengan kerugian negara Rp253 juta,” tukas Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Sabri Salahuddin.
Sabri menjelaskan, SDS diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa dimana ada 14 item kegiatan yang tidak dijalankan namun tetap dialokasikan.
“Kita terus melakukan pendalaman untuk menentukan apakah masih ada tersangka lain atau seperti apa,” ujarnya.
Sabri menambahkan, tersangka ini telah melanggar undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3. Proses penetapan tersangka dan penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif
Setelah tim penyidik menetapkan dan menahan Eks Kades Soreang, Kepala Kajari Takalar Salahuddin memberikan peringatan untuk para kepala desa di Takalar agar tak menyalahgunakan anggaran dana desa.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi kepala desa yang menyalahgunakan dana desa,” ungkap Salahuddin. (Tang/***/red/sh)