Sulsel  

Dirut RSUD HPDN Takalar Apresiasi Pembangunan Bale Restorative Justice Rehabilitasi Narkotika

Takalar—SulSel,(Suaraharapan.id)

pembangunan Bale Restorative Justice Rehabilitasi Narkoba oleh Kejaksaan Negeri Takalar mendapat respon positif dari pihak pemerintah daerah (Pemda), salah satunya dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Padjonga Daeng Ngalle (HPDN) kabupaten Takalar.

Ini merupakan ide solutif dari kejaksaan negeri (Kejari) Takalar untuk permasahan narkoba. Hal itu diungkapkan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Padjonga Daeng Ngalle (HPDN) Kabupaten Takalar, dr. Asriadi Ali usai menghadiri rapat yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Takalar tersebut, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya, RSUD sebagai bagian pelayanan publik akan bersinergi dengan rencana Kajari Takalar dalam melakukan penanganan yang terintegrasi untuk bale restorative justice rehabilitasi narkoba.

“Narkoba adalah permasalahan kronis bangsa termasuk di Takalar, tentunya perlu terus digalakkan kerja-kerja ekstrim semua pihak agar Takalar bebas narkoba,” kata Asriadi melalui pesan WhatsApp (WA).

Ia juga menambahkan, bahwa kesadaran itu harus dibangun dan proaktif bagi semuanya.

Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Nasional (BNK) Kabupaten Takalar H. Achmad Se’re juga turut mendukung rencana pembangunan bale tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Ini adalah langkah yang baik apalagi ini menyangkut masa depan anak-anak kita sebagai generasi penerus. Kita harus berkolaborasi dengan semua pihak. Ini bisa menjadi percotohan di Sulsel,” Kata H. De’de yang juga adalah Wakil Bupati (Wabup) Takalar.

Selain itu, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin mengungkapkan bahwa, nantinya para korban penyalahgunaan narkotika akan menjalani rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice sehingga tidak perlu tersangkut kasus hukum.

Hadir dalam rapat itu, Kajari Takalar (Salahuddin), Ketua BNK Kab. Takalar H. Achmad (H. Achmad Dg Se’re), Dirut RSUD HPDN (dr. Asriadi Ali), Kepala Bappeda Takalar (Rahmansyah Lantara).

Diketahui, pembangunan bale RJ rehabilitasi narkotika berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung RI No B-1461/E/EJP/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal pembentukan bale rehabilitasi narkotika. (Tang/sh)

Leave a Reply