Takalar—–-(suaraharapan.id)
Polres Takalar Lakukan Press Release Kasus Penganiayaan Berat
Sat Reskrim Polres Takalar lakukan Press Release atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan IS lelaki (52) tahun terhadap MS lelaki(63) tahun uanh merupakan paman pelaku sendiri di Lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunngu, Kabupaten Takalar pada (31/7/ 22) lalu
Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU M. AGUS PURWANTO, SH. MH, didampingi Kasat Resum, IPDA Chaidir SH, Kasubasi Penmas Humas Takalar, Aipda Aswan Sabil, AIPDA Syamsul Bahri, Kanit Reskrim Polsek Mapsu,
dalam keterangannya, Kamis (18/8/22) mengatakan “kejadian ini dikarenakan pelaku merasa sakit hati lantaran orangtuanya di usir dari Rumah Dinas milik Pemda yang menurut pelaku sudah lama ditinggalinya
Kronologis berawal saat pelaku (IS) melihat korban berada di depan rumah sedang menelpon kemudian spontan pelaku masuk rumah dan mengambil sebilah parang dan langsung menyerang korban (MS) yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, leher bagian belakang, dada bagian kiri, dan lengan kiri yang nyaris terputus yang menurut keterangan Agus Purwanto, korban menderita 7 luka yang serius ditubuhnya
Korban dilarikan ke RS. RSUD Haji Padjonga Darng Ngalle dengan kondisi luka yang serius. dan kondisi korban kini sudah semakin membaik
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Takalar dan disangkakan telah melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, atas perbuatan pelaku di jerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara(red/sh)