Takalar—SulSel,(Suaraharapan.id)
Panitia pemilihan Kepala Desa (P2KD) resmi menutup pendaftaran calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Takalar. Itu, usai melakukan sosialisasi tahapan dan pencalonan kepala desa.
“Jadi, Kamis malam itu kami dari panitia resmi menutup pendaftaran cakades,” ucap Sekertaris P2KD Takalar, Ardiyanto Radjab, Jumat (23/9).
Ardiyanto Radjab menyampaikan setelah P2KD melewati tahapan penerimaan pendaftaran para Cakades di 24 Desa Kabupaten Takalar, selanjutnya mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan pengajuan usul perbaikan Daftar Pemelih Sementara (DPS) 23 hingga 25 September.
Kemudian pelaporan pemilih yang belum terdafar dalam DPS dan dilaksanakan penelitian 26 sampai 28 September, penyusunan dan penetapan DPTb 29 September sampai 1 oktober.
“Pengumuman DPTb dan revisi DPS, 2 sampai 4 Oktober, pengesahan DPT tanggal 5 Oktober 2022, pengumuman DPT tanggal 6 sampai 8 oktober 2022,” jelasnya.
Ardiyanto Radjab menegaskan tahap pencalonan, pengumuman dan pendaftaran serta penerimaan kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa tanggal 14 hingga 22 september 2022.
“Sehingga P2KD melakukan penelitian dan kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran disertai klarifikasi hari ini, jum’at (23/09/2022) sampai 29 September 2022 dan diumumkan hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftaran tanggal 30 september sampai 1 Oktober 2022,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ardiyanto Radjab, masukan dari masyarakat atas pengumuman hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftaran disertai klarifikasi tanggal tanggal 2 hingga 4 Oktober 2022. Tindak lanjut dari atas tanggapan masyarakat tanggal 5 sampai 7 Oktober 2022.
“Seleksi tambahan calon kepala desa tanggal 8 hingga 12 Oktober 2022, pengumuman hasil seleksi tanggal 13 sampai 15 oktober 2022, penetapan dan pengumuman calon kepala desa tanggal 17 sampai 18 Oktober 2022,” tukasnya.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pencetakan surat suara, sortir dan distribusi surat suara serta logistik tanggal 18 Oktober sampai 13 November 2022.
Kemudian pelantikan dan bintek KPPS tanggal 19 sampai 31 Oktober 2022. Kemudian persiapan kelengakapan pemungutan suara tanggal 1 sampai 12 November, kampanye 7 sampai 9 November masa tenang 10 sampai 12 november.
Tahapan pemungutan suara, penyampaian undangan pemilih 10 sampai 12 november, pemungutan dan perhitungan suara dan pleno suara 13 November.
Tahapan penetapan, penyerahan hasil perhitungan suara kepada BPD tanggal 14 sampai 16 november, penyampaian hasil pemilihan kepala desa kepada Bupati melalui camat yang tanggal 17 sampai 21 November.
Setelah melewati beberapa tahapan akan dilakukan penetapan pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih oleh Bupati November sampai 3 Desember 2022 dan Pelantikan kepala desa terpilih yakni 5 hingga 7 Desember,” pungkasnya. (Tang/sh)