Takalar —(suaraharapan.id)
Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar mulai melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi anggaran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Takalar.
Dimana diketahui pembuatan Perda tersebut sampai saat ini belum ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar. Sementara anggarannya sebesar Rp1,4 milyar tahun 2021, di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Takalar diduga dikorupsi.
Hal ini langsung disikapi oleh Polres Takalar dan langsung melakukan Puldata dan Pulbaket dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat pada pembuatan Perda RTRW Kabupaten Takalar.
“Kami sudah memanggil Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Takalar, Ismail dan pihak lain yang terlibat pada pembuatan Perda RTRW dengan tujuan untuk diambil keterangannya, jangan sampai terjadi terjadi penyimpangan pada anggaran tersebut,” tegas Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto, Selasa (18/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas anggaran Perencanaan Pembuatan Perda RTRW 2021.(sh)