Polres Takalar Rilis Pengungkapan Kasu

Takalar —- (suaraharapan.id)

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto, SH.,MH dan Kasubsi Penmas Humas Polres Takalar Aipda Aswan Sabil, SH, di depan awak media menyampaikan hasil pengungkapan pencurian 10 sepeda motor pada Jum’at, (21/10/22) di Mapolres Takalar.

Kapolres Gotam Hidayat dalam Press Release mengatakan bahwa Polres Takalar berhasil mengungkap pelaku pencurian 10 unit sepeda motor dengan jenis dan merk yang berbeda, termasuk dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Parkiran RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle Kabupaten Takalar dengan 1 unit barang bukti.

“Pelaku berinisial RA berhasil mencuri 10 unit sepeda motor yang dilakukannya di lintas Kabupaten, diantaranya di Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng,” ucap Kapolres Takalar

RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah di mulai sejak bulan April 2022 lalu dan menjualnya ke seorang penadah berinisial BY yang saat ini sudah diamankan Polres Takalar, dengan harga 2 juta hingga 4 juta per unit

Saat ditanya pelaku bahwa, uang hasil curian yang kemudian dijual itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari keluarganya.

“Saya lakukan ini karena ingin menutupi kebutuhan hari-hari keluarga saya,” ungkap RA

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Takalar dan pasal yang disangkakan yakni pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sh)

Leave a Reply