Takalar—SulSel,(Suaraharapan.id)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menitipkan Barang Bukti (BB) Solar sebanyak 1.720 liter di SPBU Kalabbirang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, kamis (27/10/2022).
“Penandatangan berita acara penitipan BB ini disaksikan oleh penyidik Polres Takalar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) staf BB Kejari Takalar dengan pengawas SPBU Kalabbirang, Hendra,”ucap Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin, Kamis (03/11/2022).
Dimana sebelumnya, Barang Bukti (BB) tersebut di serahkan dari Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Takalar yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar.
“Dengan pertimbangan tempat kelayakannya dan potensi bahayanya sehingga kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat ada potensi apabila disimpan di Kejari Takalar sehingga kami berinisiatif menitipkan barang bukti solar tersebut di SPBU Kalabbirang dan diterima oleh Hendra selaku pengawas yang dituangkan dalam berita acara serah terima,” tegas Arie Sabri Salahuddin.
Selanjutnya setelah diterima BB itu, kami serahkan tanggung jawab sepenuhnya ke SPBU Kalabbirang dan di suatu saat nanti perkara sudah Incra kami akan mengambil kembali dan melaksanakan putusan hakim yang apabila telah mempunyai kekuatan hukum.
“Jadi terhadap pemberitaan disalah satu media online yang menduga pihak Kejaksaan bekerjasama dengan mafia penimbun BBM itu tidak benar karena barang bukti yang kami terima adalah sesuatu yang sementara dalam proses hukum yang kami titip di SPBU Kalabbirang yang dilengkapi dalam berita acara,” tegas Arie Sabri Salahuddin.
Arie Sabri Salahuddin menambahkan dengan adanya pemberitaan dari salah satu LSM yang berkomentar itu mungkin tidak profesional dalam mengungkap sebuah hal-hal tentang adanya mafia dalam penanganan kasus dugaan penimbunan BBM Solar.
“Untuk perkembangannya silahkan ikut nanti di proses dipersidangan sampai status Incra, di situlah kita melihat yang mana bermain dan serius dalam penanganan kasus ini,” pungkas Arie Sabri Salahuddin.
Hal ini juga dibenarkan pengawas SPBU Kalabbirang, Hendra. “Ia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Takalar yang didampingi oleh Penyidik Polres Takalar telah menitipkan BBM Solar ke kami sebanyak 1.720 liter.
“Penitipan barang bukti itu dituangkan dalam berita acara. Pada saat BBM Solar diserahkan, memang tidak cukup 1.720 liter karena susup sehingga penyidik Polres Takalar memberikan uang pembeli solar untuk menutupi kekurangan solar tersebut,” Kata Hendra.
Hendra juga menegaskan bahwa tidak pernah menyampaikan ke siapapun bahwa barang bukti tersebut tidak dititip oleh Kejaksaan Negeri Takalar di SPBU Kalabbirang.
“Biar sekarang kalau pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mau mengambil solar itu, kami bisa bawakan karena solar itu kami simpan di Tangki SPBU Kalabbirang,” tegas Hendra.(Tang/sh)