BULUKUMBA,SulSel —-(suaraharapan.id)
Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu pada Kamis 22 Desember 2022.
Pengungkapan dan penangkapan Oleh Tim Opsnal Resnarkoba tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suardi, S.Sos.,MH bersama AIPTU Muh. Usman Kanit Opsnal Narkoba.
Ketiganya adalah seorang lelaki yakni EA (16) tahun warga Kecamatan Bontotiro, AI Alias IL (19) petani, warga Dusun Batu Asang Desa Singa Kecamatan Herlang dan MJ alias J (52) petani warga Dusun Bonto Tappalang Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba.
Dari pengungkapan itu, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti satu shaset kecil plastik bening diduga berisi Sabu seberat 0,57 gram beserta empat unit Handphone milik ketiga terduga.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar Desa Bontorannu Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba diduga sering terjadi transaksi Narkoba.
Merespon Informasi tersebut, pada pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal di backup personel Polsek Bontotiro bergerak menuju lokasi yang di maksud untuk melakukan Penyelidikan dan memantau ciri-ciri terduga pelaku berdasarkan informasi tersebut.
” Jadi Tim bergerak menuju lokasi, melakukan penyelidikan serta memantau terduga pelaku yang ciri-cirinya telah di ketahui.” Jelas Kasat Narkoba. Sabtu (24/12/2022)
Terduga pelaku EA diamankan Tim Opsnal saat melakukan pemantauan di sekitar TKP dan melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu shaset plastik yang diduga berisi sabu yang disimpan disaku celana sebelah kiri milik EA.
“Barang bukti 1 shaset diduga Sabu itu, ditemukan di saku celana milik EA saat digeledah oleh tim Opsnal.” Ungkap Kasat Narkoba
Dari hasil interogasi awal bahwa EA mengakui barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari terduga pelaku AI Alias IL yang beralamat Di Desa Singa Kecamatan Herlang.
Selanjutnya pada pukul 15.30 Wita, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AI Alias IL di depan rumahnya Dusun Batu Asang Desa Singa Kecamatan Herlang.
Dari Hasil Interogasi, AI Alias IL mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada EA, sebelumnya adalah miliknya yang ia peroleh dari terduga MJ alias J warga Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba.
Tim selanjutnya lagi melakukan pengembangan dan pada pukul 16.30 Wita, Tim berhasil mengamankan MJ alias J di belakang rumahnya di Dusun Bonto Tappalang Desa Pataro Kecamatan Herlang.
“Saat ini ketiga terduga pelaku dan Barang Bukti yang diduga sabu telah kita amankan di Mapolres Bulukumba guna Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba
Sementara AIPDA Ajiz Safri selaku Kanit sidik menyampaikan bahwa barang bukti dan urine pelaku akan di bawa ke lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.
AIPDA Ajis juga menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku dan jika terbukti maka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun.(sh)