BULUKUMBA,SulSel — (suaraharapan.id)
Polres Bulukumba Polda Sulsel Menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengadaan alat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Lingkup Dinas Pendidikan Bulukumba. Jum’at (27/1/2023) kemarin
Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Bulukumba dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si usai menggelar Konferensi Pers ditempat yang sama terkait pengungkapan Narkotika.
Didampingi Kabag Ops KOMPOL Muh.Tawil S.Sos, Kasat Reskrim AKP Abustam SH,.MH, Kasi Humas IPTU H.Marala dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim Polres Bulukumba, Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2013 dan 2014, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tekhnologi informatika (TIK) pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB tahun 2012 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bulukumba.
” Jadi Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, Yakni saudara HA dan MA” Ungkap Kapolres Bulukumba.
lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan itu, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni “MA” sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.
Kemudian pada tahun 2017 setelah dilakukan proses penyidikan dan kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukukumba.
Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA oleh penyidik untuk diserahkan ke JPU, tersangka HA telah melarikan diri dari rumahnya.
“Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun tersangka HA berpindah – pindah tempat yakni di provinsi Papua dan Kalimantan, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017.” Jelas Kapolres
“Kemudian untuk tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di kabupaten Bulukumba, mengurus atau pindah tugas sebagai ASN ke Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019.” Tambahnya.
Pada bulan Januari tahun 2023 ini, penyidik Tipidkor Polres Bukukumba memperoleh informasi bahwa Tersangka HA telah kembali dan sedang berada dirumahnya di Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.
Penyidik langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka HA dirumahnya di Kelurahan Sapolohe Kecamatan Bonto Bahari, pada Minggu 22 Januari 2023.
Berselang beberapa hari kemudian, tersangka MA juga berhasil diamankan oleh penyidik Tipidkor di rumahnya di kompleks perumahan Duren sawit indah Jakarta Timur.
Saat ini kedua tersangka telah di amankan dan ditahan dirutan tahanan Polres Bulukumba, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bulukumba menyampaikan bahwa dari hasil audit dari BPKP Sulsel, di peroleh data kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp.753.275.304. dari Nilai kontrak awal sebesar Rp.2.142.711.000 yang bersumber dari anggaran APBD kabupaten Bulukumba tahun 2012.
Dari kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Dengan ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun.
Kapolres Bulukumba mengatakan proses pengungkapan baru tahun ini dilakukan, Ia menjelaskan bahwa dari tahun 2013 penyidik telah melakukan penyelidikan dan di tahun 2017 telah meningkatkan Ketahap sidik, dengan proses yang cukup panjang dengan melakukan pemeriksaan 114 saksi dan 4 orang saksi ahli.
“Pada waktu itu kita telah meningkatkan keproses sidik, dan berkas sudah lengkap dan bukti juga sudah cukup, ternyata yang bersangkutan melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah berkat informasi yang Kita terima akhirnya keduanya saat ini kita telah amankan.” Tutup AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si.(sh)