Pihak Polres Bulukumba Jelaskan Kronologis Di Bebaskannya Pelaku Perampasan Motor Di Rilau Ale.

BULUKUMBA, —(suaraharapan.id)

Pihak Polres Bulukumba angkat bicara soal tudingan adanya pelaku tindak pidana perampasan Motor yang sengaja dilepas.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku awalnya tidak berniat untuk membegal korban, hanya saja pelaku tidak mendapati orangnya sehingga motor korban menjadi sasaran.

Lebih lanjut kasat menyampaikan dalam hal ini pelaku sebenarnya salah sasaran dimana pelaku sebelumnya janjian melalui medsos dengan seorang warga Desa Topanda untuk diajak berkelahi yang mana sebelumnya pelaku pernah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pemuda asal Desa Topanda.

Beberapa saat kemudian lanjut Kasat, pada malam terjadinya peristiwa itu, melintaslah korban berboncengan menggunakan sepeda motor bolak balik di daerah lokasi pelaku berada, sehingga oleh pelaku menganggap bahwa orang tersebut adalah orang yang diajaknya janjian sehingga mengejar korban yang kemudian korban terjatuh lalu melarikan diri meninggalkan kendaraannya.

Saat korban meninggalkan kendaraannya, pelaku mengambil kendaraan milik korban yang kemudian dibawanya ke SPBU Katangka yang kemudian dipreteli.

Setelah merasa aman, Korban Jupri ke lokasi kejadian, namun kendaraannya sudah tidak ada, ia pun memutuskan untuk membuat laporan polisi.

AKP Abustam mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara setelah berhasil mengungkap para pelaku, kedua belah pihak antara korban dan pelaku sepakat berdamai di luar, yang kemudian disampaiakan kepada pihak penyidik.

“Jadi saat kasus ini tengah kami tangani kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai di luar,” ungkap AKP Abustam, Minggu (12/11/2023).

AKP Abustam juga mengungkapkan bahwa setelah kedua pihak membuat surat pernyataan, pihaknya juga telah meminta pertimbangan kepada pihak-pihak terkait.

“Kami mengundang instansi terkait, Kejaksaan, Bapas, Dinsos, UPT PPA, Kades Karopa dan Topanda, Kepsek SMA 10 Bulukumba. Semua sepakat agar kasus tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Diketahui kejadian perampasan motor ini terjadi di perbatasan Desa Bontomanai-Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 24 September 2023.

Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Bulukumba hingga menetapkan 5 orang tersangka. Satu orang tersangka dewasa, dan empat lainnya tersangka di bawah umur.

Namun saat kasus ini telah diproses Jupri memilih jalan damai dan menempuh jalur kekeluargaan dengan semua pelaku bahkan menurutnya salah seorang dari pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat.

Setelah melewati serangkaian negosiasi, Jupri memutuskan untuk mencabut laporan polisinya di Polres Bulukumba yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polres Bulukumba.

“Sudah tidak ada lagi persoalan, atas keputusan ini Kami meminta maaf kepada masyarakat Bulukumba dan mohon maaf juga jika ada pihak yang merasa keberatan atau tidak mendukung dengan keputusan yang kami ambil,” kata Jupri.

Kepala Desa Topanda, Andi Jemma juga membenarkan soal adanya kesepakatan damai yang ditempuh oleh Jupri selaku warganya.

Andi Jemma berharap atas adanya kesepakatan damai secara kekeluargaan tersebut tidak ada lagi kejadian serupa.

”Saya hanya berharap semoga tidak terulang lagi baik kepada orang yg sama maupun orang lain,” tutur Andi Jemma.(sh)

Leave a Reply