BULUKUMBA ––(suaraharapan.id)
– Kurang dari 1×24 jam, Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua terduga pelaku tersebut yakni RS (16) pelajar dan AM (16) keduanya merupakan warga Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu 7 Januari 2024,
di Pantai Bara Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba.
Korban dalam peristiwa ini yakni DAP (24) warga Balangriri Kelurahan Jawi-jawi Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Bonto Bahari guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Bonto Bahari melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
Kedua terduga Pelaku berhasil diamankan di area Pelabuhan penyeberangan Feri Desa Bira.
Selain berhasil mengamankan keduanya, Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari juga berhasil menemukan Barang bukti Sepeda motor milik korban yang disembunyikan disalah satu rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, S.H.,M.H membenarkan peristiwa pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Iya benar, pada Minggu (7/1) unit Reskrim Polsek Bonto Bahari menerima laporan atau pengaduan korban pencurian motor, gerak cepat Kanit Reskrim bersama Personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga.” Jelas Kasat Reskrim, Selasa (9/1/24).
“Barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan yang disembunyikan oleh kedua terduga.” Sambung Kasat.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta Barang bukti 1 unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Bonto Bahari guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(sh)