“Skandal Kepailitan Berbau Konspirasi: Direktur Inet Global Indo Terlibat Pendirian PT Fiktif”

"Konspirasi Bayangi Skandal Pailit, Direksi Inet Global Terjerat PT Fiktif"

Diduga Rekayasa PKPU, Direktur dan Komisaris Inet Global Indo Dilaporkan ke Polisi

Direktur dan komisaris PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim dan Sukoco Halim, diduga terlibat dalam rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan yang mereka pimpin. Kuat dugaan, mereka mendirikan perusahaan abal-abal sebagai kreditur fiktif untuk memanipulasi proses PKPU.

Penipuan ini terungkap saat kreditur lain Inet mencium praktik kecurangan. Mereka melihat upaya Inet mendatangkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis bahkan kembali kepada debitur.

Kuasa hukum kreditur asli Inet, Chris Taufik, melakukan penelusuran dan menemukan bahwa PT Global Data Lintas Asia (GDLA), perusahaan yang mengajukan PKPU terhadap Inet, didirikan pada 2020. Akta pendirian perusahaan terbit pada 2021 dengan setoran modal Rp25 juta dan modal Rp100 juta.

Lebih mengejutkan lagi, komisaris GDLA yang tercantum dalam akta perusahaan adalah seorang resepsionis di pusat kebugaran milik istri Sukoco Halim. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pusat kebugaran tersebut juga dimiliki oleh Sukoco Halim.

“Sutinah, komisaris GDLA tersebut, mengaku tidak mengetahui aktivitas perusahaan apalagi pengajuan PKPU,” ungkap Chris.

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Irfan Aghasar, menilai penggunaan perusahaan abal-abal untuk mengajukan PKPU merupakan konspirasi untuk menghindari kewajiban utang atau melakukan pembayaran sesuka hati.

“Indikasinya kuat, nama staf saja dicatut seolah jadi komisaris. Ini rekayasa mem-PKPU-kan perusahaan sendiri,” tegas Irfan.

Menanggapi kecurigaan tersebut, kreditur asli Inet telah melaporkan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak terkait, termasuk hakim pengawas pengadilan niaga, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

“Kami juga melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan rekayasa PKPU,” ujar Irfan.

Bareskrim Polri telah memproses laporan tersebut dan memanggil saksi serta memeriksa bukti-bukti. Jika terbukti bersalah, para terlapor dapat dipidanakan.

Sementara itu, MNC Portal Indonesia telah berupaya menghubungi Santoso Halim dan Sukoco Halim untuk mengonfirmasi tuduhan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, kedua pihak belum memberikan respons.

Leave a Reply