Bea Cukai Dinilai Benar Lakukan Penahanan Kontainer Tak Berizin
Jakarta – Pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai langkah Bea Cukai sebagai penegak hukum dalam menahan kontainer tidak berizin sudah sesuai tugas dan wewenangnya.
“Bea Cukai sebagai penegak hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki alasan kuat menahan kontainer ini,” kata BHS dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
BHS menuturkan, Bea Cukai telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, terdapat sejumlah pengirim barang yang belum melengkapi perizinan dengan Kemendag dan Kemenperin sebelum mengirimkan barangnya.
“Mereka berharap bisa menyelesaikan perizinan saat barang tiba di pelabuhan. Padahal itu tidak diperbolehkan. Semua perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum barang diberangkatkan,” ujar BHS yang juga politikus Partai Gerindra.
Kendati demikian, BHS juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola perizinan. Ia menilai sistem daring (in-line) saat ini kurang sempurna dalam mengintegrasikan Kemendag, Kemenperin, dan Bea Cukai.
“Harus ada sinkronisasi dari para pemangku kepentingan hingga pengirim barang, agar tidak terjadi pengiriman barang tanpa izin. Ini bisa memangkas waktu tunggu di pelabuhan dan menghindari penumpukan kontainer,” katanya.
Penumpukan kontainer dapat menghambat logistik yang telah memiliki perizinan lengkap untuk masuk ke pelabuhan, sehingga merugikan pemilik logistik dan pengelola pelabuhan.
BHS menegaskan, untuk mengurangi biaya logistik dan mempercepat keluarnya barang dari pelabuhan, diperlukan perbaikan sistem perizinan yang terintegrasi, kepatuhan pengirim barang, serta infrastruktur yang memadai.
“Ini termasuk pelabuhan yang dekat dan terintegrasi dengan kawasan industri dan perdagangan, serta konektivitas yang baik antara infrastruktur laut dan darat untuk mendukung kelancaran transportasi logistik,” pungkasnya.