Skandal Korupsi Kementan: Honor Cucu SYL Melonjak, Grup WA Penuh Kejutan

Terbongkar! Skandal Honor Fantastis Cucu SYL di Balik Layar Kementerian Pertanian yang Menghebohkan

Sidang Kasus Korupsi Mentan SYL Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu

Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri, anak, dan cucu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kehadiran keluarga SYL bertujuan untuk mengungkap aliran dana yang diterima terdakwa dan rekan-rekannya.

Permintaan Peningkatan Honor Cucu SYL

Rininta Octarini, protokol Mentan era SYL, memberikan kesaksian bahwa SYL pernah meminta peningkatan honor cucunya, Andi Tenri Bilang, dari Rp4 juta menjadi Rp10 juta. Saat itu, Andi menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal di Bidang Hukum Kementan.

“Ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” kata Rini dalam sidang.

Setelah permintaan tersebut, Biro Umum Kementan mengirimkan kekurangan honor sebesar Rp6 juta melalui transfer langsung ke rekening Andi. Bukti transfer itu juga dikirimkan kepada Rini.

Grup WhatsApp ‘Saya Ganti Kalian’

Selain itu, Rini juga mengungkapkan adanya grup WhatsApp (WA) bernama “Saya Ganti Kalian” yang digunakan oleh karyawan Sekretariat Mentan pada era SYL. Grup tersebut beranggotakan tim sekretariat, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, penjaga rumah dinas SYL, serta mantan ajudan SYL.

Hatta, yang saat itu belum menjadi Direktur, sering memberikan arahan dan teguran terkait jadwal kegiatan SYL. “Kalau tidak ada kegiatan Pak Menteri yang tidak diagendakan sesuai jadwal, kami biasanya mendapatkan teguran dari Pak Hatta,” ujar Rini.

Karangan Bunga untuk Pedangdut

Rini juga bersaksi bahwa SYL pernah memintanya mengirimkan karangan bunga dan kue ulang tahun untuk pedangdut Nayunda Nabila. Rini meminta uang pengadaan ke Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan, tetapi tidak mengetahui apakah permintaan itu dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj).

Nama Nayunda Nabila disebut dalam sidang karena diduga menerima uang dari SYL sebesar Rp50-100 juta saat mengisi acara Kementan dan dijadikan honorer dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply