Pemerintah Terapkan Potongan Gaji 3% untuk Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3% untuk pendanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini setelah peraturan tersebut dijalankan.
Presiden memberikan contoh keberhasilan program BPJS Kesehatan yang pada awalnya sempat mendapat sorotan. “Namun setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujar Jokowi.
Ketentuan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu. PP tersebut mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang berpenghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera.
Daftar pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi pegawai negeri sipil (PNS), TNI-Polri, BUMN, perusahaan swasta, dan pekerja mandiri lainnya yang berpenghasilan upah minimum.
Besaran simpanan untuk peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah untuk pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Dari jumlah tersebut, 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara itu, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pemerintah berharap program Tapera dapat membantu masyarakat, khususnya para pekerja, dalam memiliki rumah yang layak huni. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri perumahan di Indonesia.