Potongan Gaji 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat Diundangkan
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020.
Kebijakan ini menetapkan pemotongan gaji sebesar 3% untuk seluruh pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik desa (BUMDes), dan perusahaan swasta.
Berdasarkan Pasal 5 PP Tapera, pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang berpenghasilan setara upah minimum wajib menjadi peserta program ini.
Detail pemotongan gaji sebagai berikut:
* Pekerja dengan gaji atau upah bersumber dari APBN/APBD: ditanggung oleh menteri yang membidangi keuangan dan pendayagunaan aparatur negara.
* Pekerja atau buruh BUMN/BUMD/BUMDes/swasta: ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5%) dan pekerja (2,5%).
* Pekerja mandiri: ditanggung oleh BP Tapera.
Sementara itu, untuk PNS, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari APBN/APBD. Aturan ini akan disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
“Saya yakin masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini setelah diterapkan. Ini mirip dengan BPJS Kesehatan yang awalnya menimbulkan kontroversi, tetapi akhirnya dirasakan manfaatnya,” ujar Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Presiden berharap program Tapera dapat membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memiliki rumah yang layak.
“Tapera ini bentuk komitmen pemerintah hadir untuk rakyat, khususnya yang belum memiliki rumah. Saya minta seluruh pihak terkait bersinergi melaksanakan program ini dengan baik,” tegasnya.