DPO Pencabulan Dan Persetubuhan Anak Dapat Hadiah Timah Panas Dari Tim Buser

 

SAMPANG, MADURA-JATIM, (suaraharapan.id). DPO Pencabulan dan persetubuhan anak dapat hadiah timah anas dari tim Buserim Buser Polres Sampang berhasil amankan Abd. Hari (36 Thn) DPO tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil dibekuk team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan, Minggu (27/06/2021).

Dalam penangkapan tersangka Abd. Hari, team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo SH di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan bahwa adanya upaya paksa yang dilaksanakan team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang terhadap tersangka Abd. Hari warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

Hari minggu tanggal 27 Juni 2021 tersangka Abd. Hari pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap team buru sergap Sat. Reskrim Polres Sampang dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan” ujar Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH.

Iptu Sunarno SH menjelaskan bahwa Abd. Hari telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Bunga yang berusia 4 tahun yang berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

Mantan Kapolsek Robatal juga mengatakan bahwa dalam pelariannya, Abd. Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk di team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan

Lebih lanjut lagi Iptu Sunarno SH menuturkan bahwa dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang. Tersangka Abd. Hari dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” pungkas Kasubbag Humas Polres Sampang. (bni/sh/****)

Leave a Reply