Diduga Pelaku Penganiyaan Bebas Gunakan HP Dalam Sel Polsek, Ini Klarifikasi Polres Bulukumba.

BULUKUMBA – – (suarahatapan.id)

Pihak Polres Bulukumba Polda Sulsel memberikan Klarifikasi terkait postingan atau rekaman video yang viral di Media sosial.

Dalam postingan itu sekolompok remaja membuat rekaman video strory di media sosial saat berada di Kantor dan sel Polsek Bontotiro Polres Bulukumba.

Rekaman video di media sosial itu menggambarkan sekolompok remaja diduga sebagai pelaku penganiayaan di mana korbannya saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala menjelaskan bahwa awalnya sekolompok remaja itu mengamankan diri atau menitip diri di Polsek Herlang Polres Bulukumba, pada Rabu pagi 16 Agustus 2023.

Lanjut IPTU H.Marala, Saat di Polsek Herlang, sekolompok remaja itu menyampaikan dan melaporkan perbuatannya yakni telah menganiaya secara bersama.

Dari keterangan mereka, kejadian tersebut terjadi pada hari selasa malam 15 Agustus 2023 dan tempat kejadiannya (TKP) berada di Wilayah Hukum Polsek Bontotiro Polres Bulukumba.

Sekolompok remaja itu, mengaku sebagai warga Kecamatan Herlang dan korbannya juga adalah warga Kecamatan Herlang.

“Jadi sekolompok remaja itu mengaku telah menganiaya secara bersama yang korbannya masih satu kampung dengan mereka, dengan alasan itu, mereka mengamankan diri guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Jelas IPTU H.Marala. Jumat (18/8/2023)

“Karena TKP nya diwilayah Hukum Polsek Bontotiro, sehingga sekolompok remaja itu sekitar jam 09.30 Wita di bawa ke Polsek Bontotiro guna proses lebih lanjut.” Tambahnya.

Saat sekolompok remaja tersebut di Polsek Bontotiro, Keluarga Korban juga datang di Polsek Bontotiro dengan maksud untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh keluarganya (Korban).

“Karena keluarga korban juga berada di Polsek Bontotiro untuk melapor, sehingga inisiatif anggota mengamankan mereka yang sebelumnya berada di ruangan penjagaan Polsek, kedalam ruangan sel guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.” ungkap IPTU H. Marala.

IPTU H.Marala juga mengungkapkan Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada hari Rabu 16 Agustus 2023, sekitar jam 11.30 Wita, dimana sekolompok remaja ini terlebih dahulu menitipkan diri, sehingga Polisi belum melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap mereka.

“Sebab belum ada dasar, sehingga pada saat sekolompok remaja itu diamankan diruang sel, belum dilakukan pemeriksaan termasuk handphone milik mereka yang digunakan merekam belum disita.” Terangnya.

“Saat ini Pihak Polsek Bontotiro tengah melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terkait kejadian tersebut, dan mereka saat ini masih menitipkan diri di kantor Polsek Bontotiro Pungkasnya.(sh)

Leave a Reply