Warga Desa Tassese Keberatan Atas Keberadaan Patok Klaim Lahan Maslim : “Jangan Asal Kasi Pindah”

Gowa — (suaraharapan.id)

Warga Desa Tassese Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa keberatan Pemasangan Pal / Patok Batas yang mengklaim sejumlah lahan mereka sebagai kawasan hutan lindung. Terlebih, klaim tersebut dilakukan pihak Kehutanan secara sepihak di lahan yang sudah mereka kelola dan usaha selama ini.

Hal ini di utarakan Maslim yang juga merupakan Caleg dari partai,sekaligus Aktivis mengaku dengan tegas menolak klaim yang dilakukan pihak dinas Kehutanan

“Saya menilai tindakan tersebut sudah pemerkosaan hak. Kami masyarakat keberatan dan menolak klaim pihak kehutanan yang menyebutkan lahan kami sebagai hutan lindung,” terangnya.

Lebih lanjut Maslim menerangkan, kebijakan Dinas Kehutanan mengklaim wilayah perkampungan di Desa Tassese sebagai hutan lindung, sebagai suatu penghinaan terhadap rakyat yang tinggal di sana.

Menurut Maslim , sejak kemerdekaan Republik Indonesia, sudah jelas letak tapal batas antara lahan milik kehutanan negara dengan perkampungan.

“Kami sebagai warga negara, setia dan taat kepada konstitusi UUD 1945. Di sana diatur tentang hak rakyat atau masyarakat,” ujar Maslim

Diterangkan Maslim wilayah yang diklaim sebagai hutan lindung di Desa Tassese Sebagai masyarakat pemilik hak atas lahan di desa tersebut, Maslim dengan tegas menolak klaim oleh Dinas Kehutanan

“Kami keberatan karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kami cintai ini, sudah ada tapal batas register kehutanan dengan tanah perkampungan kami. Oleh karena itu, kami keberatan terhadap Dinas Kehutanan yang mengklaim wilayah perkampungan kami sebagai hutan lindung dengan mengaburkan tapal batas yang sebelumya sudah ada dan berbatasan dengan wilayah perkampungan kami,” bebernya.

Atas klaim patok hutan lindung yang dianggap warga dilakukan sepihak dan diam-diam selama sepekan terakhir, kata Maslim akan mengajukan keberatan kepada pemerintah. Warga meminta agar patok Dinas Kehutanan yang sudah dipasang segera dicabut, dan dikembalikan ke batas register terdahulu.

“Itu intimidasi. Pematokan tanpa diketahui masyarakat,” sebut

Ia menilai pemasangan patok hutan lindung di lahannya merupakan klaim sepihak oleh Dinas Kehutanan

“Sikap kita jelas menolak dengan tegas, karena itu seperti mengada-ada,” tukasnya.

Menurut salah satu Warga Desa Tasseseyang enggan disebut namanya lahan wilayah mereka sudah jelas diakui sebagai lahan perkampungan. Soalnya, sejak lama sudah ada tapal batas antara kawasan hutan lindung dengan perkampungan.

Berkaitan dengan ketidaktahuan oleh warga, iapun menyebut telah menyampaikan ke pemerintah Kabupaten Khususnya kantor desa dan Kecamatan Manuju

Menyikapi hal ini, kepala Desa Tanesese meminta kepada Dinas Kehutanan benar- benar melakukan kajian dan cermat melihat kondisi yang ada. Yakni dalam hal penetapan tapal batas hutan dan jeli melihat mana perladangan mana perkampungan yang tidak dalam kawasan hutan lindung.

“Jangan seperti yang terjadi sebelum sebelumnya, ujuk-ujuk memasang tapal batas,” tandasnya.

“Kalau kita mau jujur, hutan yang saat ini ada yang tak bisa dioptimalkan sebagai hutan. Jangan karena ambisinya, rakyat yang dijadikan korban,” ucapnya.

Dikatakannya, saat ini di Pemkab Gowa tidak ada Dinas Kehutanan.

“Namun bila ada masyarakat menjadi korban, tentu kita tidak tinggal diam!” tegas Kepala Desa Tanesese saat melakukan Pertemuan menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar mengambil langkah dengan menyurati pemerintah.

Sekedar diketahui pertemuan membahas terkait pemasangan Pal atau Patok Batas selenggarakan kantor Desa tasese yang di saksikan langsung perwakilan Dinas Kehutanan , Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa ,pihak Kecamatan. Manuju wakili Sekcam , Kepala Desa Tanesese Serta Aktifis dan Masyarakat.(Tim)

Leave a Reply