Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Motor Berkecepatan Tinggi
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc.
Peluncuran SIM C1 ini merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita bersama-sama menjadi saksi peluncuran SIM C1. Hal ini merupakan amanat dari Perpol,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Aan menjelaskan bahwa Korlantas Polri telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan kapasitas mesin motor tersebut. Penerapan SIM C1 diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Pemberlakuan SIM C1 ini bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang lebih aman dan berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Aan.
Untuk memperoleh SIM C1, pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
* Memiliki SIM C yang masih berlaku selama minimal 1 tahun
* Melakukan tes sikap (attitude test)
* Melalui ujian keterampilan mengemudi di Satpas
* Mengikuti ujian teori dan ujian pojok baca
“Pengendara akan diuji keterampilan mengemudi motor berkapasitas 250 hingga 500 cc, serta mengikuti ujian pengetahuan tentang berkendara,” jelas Aan.
Pemberlakuan SIM C1 merupakan salah satu upaya Korlantas Polri dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya. Dengan penerapan SIM C1, diharapkan pengendara dapat berkendara dengan lebih bertanggung jawab dan terampil.