Kadin Indonesia Tanggapi Kebijakan Wajib Potong Upah untuk Tapera
Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi kebijakan baru yang mewajibkan pemotongan upah pegawai untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menilai kebijakan ini memiliki tujuan yang baik dalam membantu pekerja memiliki hunian layak. Namun, ia menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
“Tujuan kebijakan ini bagus, tapi bagaimana agar tidak memberatkan pengusaha, namun juga tetap membantu pekerja,” ujar Arsjad di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Menurut Arsjad, pembangunan ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada pengusaha, tetapi juga pekerja. “Tanpa pengusaha, tidak ada pekerja. Begitu pula sebaliknya,” tegasnya.
Kadin akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai kebijakan ini, khususnya terkait kesinambungan antara pengusaha dan pekerja. “Spiritnya harus seimbang, antara pengusaha dan pekerja,” imbuh Arsjad.
Arsjad juga menggarisbawahi bahwa kedua belah pihak perlu memahami kewajiban dan kebutuhan masing-masing. Pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, sementara pengusaha harus mengerti kebutuhan pekerja.
Ia menyoroti biaya sebagai tantangan utama dalam kebijakan baru ini. “Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi jangan sampai menjadi beban,” tuturnya. Arsjad menekankan bahwa tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi sehat.
Kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan tersebut mewajibkan setiap pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum yang berusia minimal 20 tahun atau menikah untuk menjadi peserta Tapera.
Selain PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera juga mencakup pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.