Takalar—SulSel (suaraharapan.id) Pemerintah Kab. Takalar terus memberikan pelayaan yang maksimal kepada masyarakat. Hal ini terbukti dengan dilakukannya perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Takalar dengan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Kepulauan Tanakeke tentang Pelayanan Sidang Luar Gedung.
Penandatangan dilakukan oleh Wakil Ketua PA Takalar mewakili Pengadilan Agama Takalar Amirullah Arsyad, SH. MH dengan Camat Kepulauan Tanakeke Mappaturung, S. Sos yang disaksikan Kabag Kesra di Ruang Kerja Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kab. Takalar, Selasa 13 Juli 2021.
Camat Kepulauan Tanakeke Mappaturung, S. Sos saat diwawancarai mengatakan bahwa Mou ini merupakan inovasi pemerintah Kab. Takalar dalam mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Lanjut Camat Kepulauan Tanakeke mengatakan Dengan adanya MoU ini kedepan masyarakat kepulauan Tanakeke memiliki legal hukum dan kepengurusan administrasi kependudukan lebih cepat.(tang/sh)