Takalar—SulSel,(suaraharapan.id) Wakil Bupati Takalar yang juga ketua Badan Narkoba Kabupaten (BNK) Takalar H.Achamd Daeng Se’re menghadiri pemusnahan narkoba jenis sabu di aula polres Takalar Selasa, (28/09/2021).
Pemusnahan barang bukti jenis sabu sebanyak 51,686 gram ini yang di tangkap beberapa pekan yang lalu oleh tim Resnarkoba polres Takalar dengan dua tersangka
Kasat Narkoba Polres Takalar Iptu Andi Sukmawati.SH,mengatakan bahwa kami amankan tersangaka pertama yakni tersangka IR sebagai komsumsi dengan harga paketan Rp.200 ribu rupiah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama dan kita kembangkan dan berhasil mengamankan keduanya dan kami sementara masukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama S
“Tersangka kami amankan dan di jerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dan masing masing ancaman hukumannya yakni Sekurang kurangnya 6 Tahun Penjara dan 20 tahun penjara, bisa hukuman Mati atau seumur hidup, dengan denda sebanyak Rp.1 Miliar Rupiah,” Tegas Iptu Andi Sukmawati. SH
Kapolres Takalar AKBP Beni Murjayanto, SH., S. Ik mengatakan, bahwa Tangkapan ini yang terbesar selama saya jadi Kapolres di takalar yakni sebanyak 51,686 gram narkoba jenis sabu
“Kabupaten Takalar adalah wilayah yang sangat strategis untuk peredaran narkoba Karna Setiap saat bisa terjadi, dan ini semua dapat kami lakukan Karna bekerjasama dengan semua pihak baik itu masyarakat dan semua unsur sehingga kita dapat mencapai hasil yang seperti ini,”Urai Kapolres Takalar
Wakil Bupati Takalar yang juga ketua BNK Kabupaten Takalr H.Achmad Daeng Se’re mengatakan bahwa, saya sangat mengapresiasi kinerja Satnarkoba polres takalar yang dapat mengamankan barang bukti sebanyak 51,686 Gram dan saya menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.(Tang/****/sh)