Sulsel  

Pihak Ahli Waris Alm.Tamma Berharap Tanah Serta Tanamannya Dapat Diselesaikan Dengan Baik Dan Sesuai di Lapangan.

 

Barru,SulSel,(suaraharapan.id) Inventarisasi yang di lakukan pada bulan 27 Maret 2021 oleh Satuan Tugas ( Satgas B ) yang terdiri dari Kepala Lingkungan,Lurah dan Camat dan lainnya seyokyanya bekerja profosional dan teliti jangan sampai terjadi simpang siur dalam hal men

data,karena olehnya itu, sejumlah tanaman yang ada di atas tanah milik Alm.Tamma harusnya didata ulang,sebab setelah diadakan pendataan oleh tim inventarisasi terjadi banyak yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan,seperti misalnya,pohon kelapa di lokasi terdapat 68 pohon,pohon pisang dan lain lain yang masih perlu didata secara jelas.

Begitu pula, empang yg di kelola pemilik Ahli waris Alm.Tamma,diantaranya,1.Dolo luas empang dikelola,5000 meter persegi,2.Latif luas 4000 meter,3.Yunus luas kurang lebih 10000 meter,4.Amri luas kurang lebih 3000 meter,5.Maryam mereka inilah yang harus di data hasil empang yang mereka garap,tetapi yang terjadi justeru yang di data oleh tim inventarisasi hanya Dolo,yang lainnya tidak didata.

Yang lebih fatal lagi,Dolo disuruh membubuhi tanda tangan oleh oknum Kepala Lingkungan Garongkong,yang dia tidak tahu apa maksudnya,lagi pula nama yang ditanda tangani adalah nama Alm.Tamma yang nota bene orangnya sudah meninggal.

Salah satu ahli waris dari Alm.Tamma ,Dolo, yang di temui dikediamannya oleh awak media ini,(senin,4/10/2021),mengatakan,” saya tanda tangan namanya Alm.Tamma kenapa bukan nama saya,lagian saya sepertinya dipaksa,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, ” kenapa hanya saya yang tanda tangan,sedang saya ada 7 orang bersaudara seharusnya semuanya tanda tangan,’ jelasnya penuh heran.
Ditempat terpisah,salah satu kuasa para ahli,mengatakan,”Saidiman DL,yang juga menjabat Ketua Umum LSM. Pemerhati Tindak Kriminal SulSel (Pemantik).Mengatakan saat ditemui di lahan milik Alm.Tamma,
“Jangan main main dalam hal ganti rugi,kalau pemilik tanah berhak  sesuai jumlah pohon yang ada diatas nya maka tidak ada alasan tidak di bayar,” katanya.

Lanjutnya lagi, karena berdasarkan UU keperdataan masyarakat yang menguasai lahan dan punya surat penguasaan tanah dan tercatat di Lurah semua dapat di bayarkan,jika pempunyai alas hak dan sudah ketahui oleh Lurah setempat,” jelasnya.

Sementara Lurah Mangempang, Kec.Barru,Puja Setiawan .S.IP.MH,saat ditemui di kantor Pertanahan Kab. Barru mengatakan,” pada dasarnya walau ahli waris Alm.Tamma sudah bertanda tangan ,tetapi saya sebagai Kepala Kelurahan belum bertanda tangan berarti belum syah,apalagi salah nama Alm.Tamma, kenapa yang bertanda adalah Dolo,yang nota bene adalah salah satu ahli waris.Dengan kejadian ini,maka silahkan disangga dan selanjutnya di serahkan ke pihak Pertanahan tepatnya kepada Tim Satgas B,” jelasnya.(****/sh)

Leave a Reply