Takalar,—-SulSel,(suaraharapan.id) Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Takalar resmi melakukan Penahanan terhadap Tersangka Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan atas nama JUFRI MAUDU BIN MAUDU. Jum’at (04/03/2022).
Pelaku Penipuan di tahan dengan dasar laporan dari Pelapor SUKRI Daeng NYALING berdasarkan Laporan Polisi
No. : LP/B/43/II/2022/SPKT/RES TAKALAR, tanggal 7 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hardjoko, SH. MH, mengatakan Bahwa pada tahun 2019 pelapor/korban SUKRI Daeng NYALING akan memasukkan anaknya untuk menjadi Polisi, hal tersebut diketahui oleh Tersangka bersama istrinya yang masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Lebih lanjut AKP Hardjoko menambahkan, sekitar bulan September 2019 Tersangka dan istrinya mendatangi rumah korban SUKRI Daeng NYALING di Dusun Salekowa, Desa Towata Kec. Galesong Utara Kab. Takalar kemudian meminta kepada korban agar Tersangka dan istrinya yang mengurus anaknya untuk menjadi Polisi menggunakan jalur khusus”.
,”Anak pelapor tidak perlu mendaftar namun akan langsung ikut pendidikan di Jakarta bersama siswa lain yang dinyatakan lulus karena akan diurus oleh keluarga istri tersangka yang bertugas di Mabes Polri yang berpangkat Jendral dan pasti akan lulus,” janji Tersangka kepada korban, urai AKP Hardjoko.
,”Untuk pengurusan masuk polisi tersebut korban harus membayar sebesar Rp. 275.000.000,- karena percaya dan yakin dengan apa yang disampaikan oleh Tersangka dan istrinya maka korban menyerahkan uang kepada Tersangka secara bertahap hingga mencapai total Rp. 306.000.000,-,” papar Kasat Reskrim Polres Takalar.
Tambahnya” Namun sampai saat ini anak pelapor tidak juga menjadi Polisi dan uang milik korban tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 306.000.000.-,.
Dengan perbuatan pelaku maka JUFRI MAUDU BIN MAUDU di jerat, Terhadap Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tegas AKP Hardjoko, SH.MH.(***/red/sh)