TORUT —- (suaraharapan.id)
Dinas Perhubungan Toraja Utara mengingatkan masyarakat pengguna jasa kendaraan roda tiga atau l( SITOR) untuk tidak menggunakan yang tanpa dilabeli dengan stiker tarif angkutan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara Marthen Manurun Sarira S.IP, MM dikantornya Rabu (22/6 -2022) , Dirinya menghimbau untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sehubungan dengan tarif angkutan yang sudah ditetapkan melalui peraturan bupati dan ditindak lanjuti dengan surat edaran bupati.
” Ketentuan tarif dan zona sudah ditetapkan dalam peraturan bupati dan surat edaran bupati, dan itu harus dipedomani,” Stiker tarif angkutan wajib terpasang di SITOR sebagai bentuk transparansi pada pengguna angkutan Sitor ” Tegasnya
Kata Marthen, Sudah dua bulan kita sosialisasi kepada pemilik dan pengendara SITOR terkait dengan nominal tarif angkutan sesuai dengan zona. Selanjutnya, sosialisasi ini disampaikan ke masyarakat hingga pada tingkat lembang, dan diharapkan pemerintah kecamatan, lurah dan lembang membantu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat pada kegitan-kegiatan yang sedang dilaksanakannya
Pihaknya segera membuat persuratan kepada kecamatan, kelurahan dan lembang agar setiap kegiatannya dapat membantu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahu tentang tarif angkutan SITOR sesuai dengan pembagian zona. Tutupnya
Untuk diketahui , jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao dibagi menjadi empat zona berdasarkan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor :412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga dan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Surat Nomor:94/III/2022 tentang penetapan jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao sebagai berikut :
1. Zona Utara antara simpang tiga jalan Frans Karangan dengan Jalan DR. Johanes Leimena (poros Sa’dan/ujung utara Jembatan Malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (Jalan Poros Sa’dan) dengan Jalan C.L Palimbong (Jalan Tagari Tallunglipu).
2. Zona Tengah antara ujung selatan, Jembatan Malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’.
3. Zona Selatan antara Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’ sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik.
Sedangkan tarif angkutan Kendaraan Roda Tiga Dalam Wilayah Perkotaan Rantepao sebagai berikut; 1. Dalam zona Rp5.000
2. Zona Utara ke Zona Tengah dan Sebaliknya Rp7.000 (Zona utara antara simpang tiga jalan frans karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (poros sa’dan/ujung utara jembatan malangngo’) sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa’dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu).
3 . Zona Utara ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp10.000 (Zona tengah antara ujung selatan, Jembatan Malangngo Pasar Pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’).
4. Zona Tengah ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp7.000 (antara Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu’ sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu’/Karassik).
Penetapan zona oprasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga ini disosialisasikan langsung pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan roda tiga di gedung Art Center Rantepao, Kamis 16/6/2022 berapa waktu lalu.(SALDI/sh)