Jamila, Berhasil Mediasi Kasus Kawin Lari di Desa Panyangkalang

Takalar—SulSel,(Suaraharapan.id)

Jaksa Milik Takalar (Jamila) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berhasil damaikan kasus kawin lari di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang.

Upaya itu melalui Restorative Justice (RJ) di Baruga Adhyaksa Kampung Restorative Justice (RJ) Desa Panyakalang, belum lama ini.

Kasus kawin lari ini, melibatkan Karnila dan Tiar. Padahal, mereka sudah memiliki keluarga. Akibatnya, pasangan kawin lari tersebut dinilai melanggar hukum adat di Desa Panyakalang.

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin mengatakan langkah perdamaian dengan Restorative Justice ini didahului adanya laporan di Desa Panyangkalang. Di mana, pihak keluarga meminta Tiar untuk pulang kembali ke desa.

“Jadi, ini kasus 2018 lalu mengenai kawin lari. Kejadian ini merupakan pelanggaran adat di Desa Panyangkalang yang dikenal dengan istilah siri’ atau appakasiri,” ucap Sabri Salahuddin, Kamis (30/6).

Diketahui, inisial K memiliki hubungan terselubung dengan inisial T. Namun, dalam perjalanan K meninggalkan T sehingga tinggal sendiri di pelarian.

Mengetahui Tiar hidup sendiri, pihak keluarga mengadu ke Kantor Desa Panyangkalang untuk dimediasi. Peristiwa ini menjadi dasar dilakukannya Restorative Justice di Kejari Takalar.

“Kami bersama Binmas Polres Takalar melakukan langkah persuasif mempertemukan Sarif, Karnila dan Tiar dengan mengedepankan asas restorative dan mempertimbangkan hukum hukum adat di Desa Panyangkalang,” ungkapnya.

“Alhamdulillah kami dapatkan keputusan, T dapat pulang ke Desa Panyangkalang dan tinggal bersama istrinya (K) setelah ada surat pernyataan yang di tanda tangani oleh S (suami sah dari K),” tambahnya.

Hanya saja, kata dia, mereka yang terlibat kasus kawin lari mendapat denda dari Aparat Pemerintah Desa Panyangkalang berupa uang tunai.

Proses Perdamian Kasus Kawin Lari di Desa Panyakalang
“Ini pembelajaran kepada yang bersangkutan dan warga lain untuk tidak melakukan tindakan serupa dikemudian hari,” tukasnya.

Sementara, kata Sabri, Istri S yakni K boleh pulang ke Desa Panyangkalang setelah menandatangani surat pernyataan akan menyelesaikan proses perceraiannya dengan S.

“Hal ini dianggap penting karena S satelah ditinggal oleh K kawin lagi bersama perempuan lain namun belum sah secara hukum negara (nikah siri) sehingga harus berpisah dulu dengan K secara sah menurut hukum negara,” pungkasnya.(Tang/***/sh)

Leave a Reply