Dua Pemuda Diamamkan Tim Durgs Hunter Polres Takalar

 

 

TAKALAR- (suaraharapan.id)  Dua pemuda asal Kabupaten Gowa di ciduk oleh Tim Durgs Hunter satuan reserse narkoba polres Takalar, yang berinisial DRM (19) dan IRF (23), kedua Pelaku warga Dusun Taipajawayya, Desa Barembeng Kecamatan Bontonompo Kabupaten.

Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Agus Triputranta, saat di konfirmasi terkait penangkapan kedua Pemuda asal Kabupaten Gowa, ”  membenarkan bahwa anggota lapangan telah mengamankan.

Lanjut ,AKP Agustriputranta Kasat Narkoba Polres Takalar menjelaskan bahwa kedua pemuda DRM (19) dan IRF (23) merupakan warga Dusun Taipajawayya, Desa Barembang, kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa,” jelasnya

Semantara itu AKP Agus Menuturkan bahwa kedua pelaku DRM dan IRF merupakan pengedar Sabu di wilayah kecamatan Polongbagkeng Utara, Kabupaten Takalar, di amankan oleh Tim Drugs Hunter yang sedang melakukan Patroll, sekitar Pukul 00:30 wita, (08/06/2021), tuturnya

Ditempat terpisah Ipda Muhammad Faisal Akbar saat di kompirmasi,  menjelaskan kronologi kejadiannya, pada saat anggota melakukan patroli di kecamatan Polong bangkeng Utara, ia melihat ada dua orang pemuda berada di pinggir jalan raya,

Lanjut, Ipda Faisal ketika dua orang Pemuda berinisial DRM (19) dan IRF (23) di sambangi oleh anggota Sedang melakukan patroli gelagak dua orang Pemuda itu mencurigakan, sehingga, anggota kami, melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ipda Faisal menambahkan pada saat di lakukan pemeriksaan terhadap kedua Pemuda tersebut, anggota kami menemukan 1 ( Satu ) Sachet plastik klip bening berlapis dua tepat pada Samping motor terduga pelaku yang hendak dibuangnya, tambahnya

“kami melakukan penggeledahan secara detail di badan pelaku dan motornya tersebut”. kata Ipda Muhammad Faisal Akbar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua Pemuda asal Gowa DRM dan IRF termasuk kategori pengedar narkoba Jenis sabu berhasil dibekuk oleh Tim Drugs Hunter,satresnarkoba Polres Takalar, di kecamatan Polongbangkeng Utara, lingkungan palleko, Kelurahan palleko, tambahnya

Kedua pelaku saat di periksa DRM dan IRF oleh penyidik Satresnarkoba serta barang bukti berupa sabu sabu yang dipati di kap samping motornya.”dari hasil pemeriksaan Ia mengakui bahwa barang haram jenis Sabu adalah miliknya,” akunya.

Ipda Muhammad Faisal Akbar dengan bahwa kedua pelaku kami geladang ke mako Polresta Takalar Unit Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan secara intensif,

Kini kedua Pelaku dijerat dan disangkakan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika 114, 112 dengan ancaman hukumannya Diatas 5 tahun penjara, tegas, Kanit dua Satnarkoba Ipda Faisal Akbar(hms/sh/****)

Leave a Reply