Tapanuli Selatan–Sumut (suaraharapan.id)-
Kegiatan Sosialisasi Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), wartawan di suruh keluar serta dilarang meliput acara kegiatan tersebut, rabu (09/06/2021), di Aula Kantor Kecamatan Angkola Barat.
Panitia Pelaksana Acara Sosialisasi Hukum Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021 ini adalah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Ketua APDESI Angkola Barat, Ketua BKAD Kecamatan angkola barat, dan Bekerjasama dengan Kecamatan yang dilaksanakan di Kecamatan Angkola barat ini, menghadirkan Nara Sumber dari Polres Tapanuli Selatan dan dihadiri seluruh kepala desa se kecamatan angkola barat.
Diduga kuat pihak kecamatan serta Panitia Pelaksana kegiatan dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Angkola Barat dan semua yang terkait sebagai peyelenggara kegiatan acara sosialisasi hukum harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Bermula ketika awak media ini dan 3 rekan wartawannya memasuki ruangan Aula kantor kecamatan angkola Barat, awak media ini hendak mulai memotho acara yang sudah berlangsung tiba tiba seorang pria diduga petugas keamanan menyuruh keluar wartawan dan melarang untuk mengambil gambar acara tersebut, dan seorang wanita dari pihak kecamatan diduga suruhan Camat membawa wartawan keluar dan disuruh nunggu diruangan lain.
Adapun wartawan yang di larang meliput acara sosialisasi hukum tersebut diantaranya, Burhanuddin Hutasuhut wartawan media Analis News, Ali Yusron wartawan media Sumurungnews.com, Darwinsyah Siregar wartawan media Barisan Baru.com, dan Adi Martua Hrp dari media Bedah Nusantara Indonesia, media ini.
Burhanuddin Hutasuhut kepada wartawan media ini mengatakan, Camat Angkola Barat Maruhum Hot Taufik S,Sos beserta Panitia Pelaksana kegiatan sosialisasi ini sudah layak diduga telah melanggar UU Keterbukaan Informasi publik (KIP), UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan juga Perbup tapsel nomor 24/2017. Peraturan nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang undang no 14 tentang informasi keterbukaan publik (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5887), terang Burhanuddin.
Ali yusron juga mengatakan, pihak Kecamatan Angkola Barat dan BKAD selaku Panitia pelaksana wajar diduga telah berupaya menghalang halangi tugas wartawan yang dilindingi UU PERS No.40 tahun 1999.
Ada apa kegiatan sosialisasi itu mengapa kita sebagai wartawan dilarang masuk dan meliput acara tersebut ? ia menduga ada yang ditutup tutupi dan pasti ada yang tidak beres pada acara itu, ucapnya.
Darwin menyanyangkan sikap Panitia Pelaksana dan pihak kecamatan yang melarang wartawan meliput kegiatan sosialisasi hukum tersebut, kami sebagai wartawan bekerja bukan tanpa dasar hukum, wartawan bekerja jelas di atur dalam UU No 40 tahun 1999, kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, tandasnya.(sh/****)