Polres Maros Kurang Dari 24 Jam, Berhasil Ungkap Misteri Temuan Mayat

Maros—-(suaraharapan.id)

Misteri Mayat Pria yang Ditemukan Warga di pinggir jalan, Dusun Tanatekko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Maros, Selasa (04/10/2022) sekitar pukul 05. 00 Wita, dengan posisi terlentang menggunakan celana Levis biru tanpa mengenakan baju dengan luka pada tubuh korban yang diduga karena penganiayaan akhirnya terungkap. Maros, 7 Oktober 2022.

Dalam Pers Conference yang digelar Polres Maros Diketahui Sosok laki laki tersebut berinisial “MI” Berusia 26 tahun yang ditemukan oleh warga dalam keadaan telah meninggal dunia.

Dalam Persscon di jabarkan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Maros kurang dari 24 jam terduga pelaku telah Ditangkap.

Press Conprence yang yang dipimpin oleh Wakapolres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, S.H., M.H.menjelaskan saat ini pelaku berjumlah lima orang telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan Pihak Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.

Penjabaran dalam Presscon, Pelaku yang bernisial, RH, AW, SH, IP dan AN tega menghabisi nyawa korban lantaran pelaku menduga korban akan melakukan pencurian sepeda motor karena korban terlihat oleh pelaku duduk diatas sepeda motor miliknya.

Pelaku yang berjumlah lima orang tersebut, empat orang secara langsung terlibat melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dan satu orang diantaranya berperan membantu menaikkan korban keatas sepeda motor untuk dibuang.

Setelah para pelaku menganiaya korban, pelaku membawa korban menggunakan Sepeda motor dengan cara dibonceng oleh pelaku dan salah seorang pelaku berada dibelakang korban untuk memegang korban, Pelaku lainya mengikuti dangan menggunakan sepeda motor. sesampai di pinggir jalan, Dusun Tanatekko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung, Maros korban meronta sehingga terjatuh dari Sepeda Motor, para pelaku meninggalkan korban.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, R, S.H., M.H. “Pelaku berjumlah lima orang, sementara ini dilakukan penahanan, sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Maros Akbp Awaludin Amin, S.I.K., mengapresiasi langkah sigap yang telah dilakukan personelnya sehingga dalam waktu yang tidak lama dapat mengungkap kasus tersebut.

“kurang dari 24 jam kasus dapat terungkap juga kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus Penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ” ungkap Kapolres.

Lanjut, Kapolres Maros ” para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku” tegas Kapolres.

Wakapolre Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, S.H.,M.H. dalam narasinya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Maros, untuk menghindari perilaku-perilaku yang mendekatkan pada tindak kejahatan.

“Tidak menkomsumsi minuman keras, beralkohol dan narkoba, tidak memarkir kendaraan dipinggir jalan poros yang dapat menimbulkan kecurigaan terhadap orang lain akan melakukan pencurian sehingga main hakim sendiri, hindari begadang sampai larut malam kalau hal itu tidak penting.” Terangnya.

Ditemui Media ditempat terpisah Humas Polres Maros IPDA Wahidin menyayangkan aksi main hakim sendiri sendiri tersebut.

“Masyarakat harusnya faham bahwa selayaknya tidak memunculkan profokasi ketika ada dugaan dugaan yang belum jelas apalagi menyulut niat untuk main hakim sendiri. Selayaknya difahami jika ada dugaan seperti kasus ini bawa ke polsek untuk diamankan untuk di tindaklanjuti”. Ungkap wahidin. (*/sh)

Leave a Reply