Pengerjaan Sumur Bor Di Sabungan Sipabangun Diduga Proyek Siluman

 

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT (5suaraharspan.id)-

Pengerjaan Pembuatan Sumur Bor yang berlokasi di Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan diduga proyek siluman, soalnya tidak ada papan proyek, sumber dananya dari mana, besaran anggarannya berapa, dan berapa lama proses waktu pengerjaan.

Beberapa warga Dusun V Desa Sabungan Sipabangun saat ditemui awak media ini di dusun V desa sabungan sipabangun, dikonfirmasi mengenai sumur bor tersebut mengatakan, Kami tidak tahu dana pembuatan sumur bor itu dari mana soalnya yang kami ketehui didusun lima (V) ini tidak mengadakan musyawarah tentang sumur bor ini, berapa besaran anggarannya kami juga tidak tahu, ujar beberapa warga.

Dikonfirmasi Kepala desa (Kades) Sabungan Sipabangun Syafruddin Harahap mengenai pembangunan Sumur Bor tersebut, minggu (13/06/2021) mengatakan, Pembuatan sumur ini Dananya diambil dari Dana Desa tahun ini, besaran Dananya Rp.40 juta untuk dua sumur bor, menurut saya tidak ada yang salah kok dalam pembuatan sumur bor ini, ujarnya.

Pembuatan sumur bor didusun V hasil permintaan warga dusun V sendiri mengingat kebutuhan air disitu sangat penting, sumur bor ini nantinya juga bertujuan dialirkan ke Mesjid, terang Kades.

Lanjut kades, kalau ada warga yang mengatakan pembuatan sumur bor ini tanpa musyawarah itu sangat bertolak belakang, karena pada tahun 2020 pembuatan sumur bor ini sudah dimasukkan dalam musyawarah desa ataupun dalam musrembang cuma pada saat itu kita ada pada masa fandemi Covid 19, jadi Dana Desa pada masa itu tidak ada diperuntukkan ke fisik, ucap Syafruddin.

Ditanya wartawan kenapa plang papan proyeknya gak ada padahal pembuatan sumurnya sudah hampir selesai dan lamanya sudah hampir sebulan, Kades Syafruddin menjawab nanti menyusul.

Terpisah salah satu Aktivis dari Padangsidimpuan juga merupakan Anggota dari Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Tapanuli Selatan (PJID Tapsel) Jakmore mengatakan, Kewajiban memasang papan plang atau papan proyek seharusnya sebelum pelaksanaan pekerjaan sudah terpasang, karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.54 tahun 2010 dan Perpres No.70 tahun 2012 regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memakai papan nama proyek, ujar Jakmore.

“Dengan tidak terpasangnya plang papan proyek bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan Transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Papan plang proyek tersebut diantaranya, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, volume dan nilai kontrak serta jangka waktu pengerjaannya, terang Jakmore.(Ad/hms/sh/****)

Leave a Reply