Sulsel  

PENGUKUHAN FORUM DISABILITAS DAN PENCANANGAN DESA INKLUSI DI KABUPATEN MAROS

Maros, SulSel —(suaraharapan.id)

Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam mengukuhkan Pengurus Forum Disabilitas Kabupaten Maros (FORDISMA), sekaligus melakukan Pencanangan (launching) Desa Inklusi di Kabupaten Maros. Gedung Serbaguna Maros. Senin (5/12/2022)

FORDISMA adalah organisasi yang dibentuk atas inisiatif Dinas Sosial Kabupaten Maros yang didukung oleh Yayasan BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) dan SCF (Sulawesi Community Foundation).

Yayasan BaKTI adalah salah satu mitra nasional dalam Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif), sedangkan SCF adalah mitra dari Kemitraan dalam Program INKLUSI.

FORDISMA dibentuk pada 15 November 2022 yang bertujuan: (1) sebagai wadah berhimpunnya penyandang disabilitas di Kabupaten Maros; (2) sebagai organisasi yang memperjuangkan pemenuhan hak-hak disabilitas; (3) sebagai mitra pemerintah dalam pembentukan kebijakan terkait dengan disabilitas.

Pengurus FORDISMA berasal dari berbagai organisasi disabilitas di Kabupaten Maros, di antaranya HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia), SHG (Self Health Group), NPC (National Paralympic Committee), GERKATIN (Gerakan Tuna Rungu Indonesia), dan PPDI (Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia), serta perwakilan disabilitas dari desa-desa yang merupakan wilayah Program INKLUSI BaKTI dan SCF.

FORDISAMA dibentuk untuk menjadi wadah bagi teman difabel dan organisasi yang berfokus pada isu-isu terkait disabilitas yang ada di Kabupaten Maros, terutama dalam penyusunan Peraturan Bupati Mengenai Penyandang Disabilitas sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas.

Penyusunan Peraturan Bupati diperlukan untuk menjadi rujukan bagi Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Kabupaten Maros, sebagai amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016) tentang Penyandang Disabilitas.

Sedangkan Pencanangan Desa Inklusi bertujuan: (1) untuk pembentukan desa piloting atau pilot project menuju desa inklusi; dan (2) untuk memfokuskan pendampingan program pada desa-desa piloting. Dengan adanya desa piloting, diharapkan akan menjadi contoh dan direplikasi oleh desa-desa yang lain, baik di Kabupaten Maros maupun daerah lain.

Sebanyak 12 desa di Kabupaten Maros yang merupakan wilayah dampingan Program INKLUSI Yayasan BaKTI ditetapkan sebagai Desa Inklusi, yaitu: (1) Mangeloreng; (2) Simbang; (3) Tanete; (4) Minasa Baji; (5) Baruga; (6) Samangki; (7) Damai; (8) Toddopulia; (9) Lekopaccing; (10) Borimasunggu; (11) Mattirotasi; dan (12) Borikamase.

Untuk menjadi Desa Inklusi, maka akan dilakukan langkah-langkah berikut: (1) perbaikan data disabilitas dan kelompok rentan di desa; (2) pemenuhan hak-hak dasar disabilitas dan kelompok rentan; (3) pelibatan disabilitas dan kelompok rentan dalam organisasi di tingkat desa; (4) pembentukan organisasi disabilitas di desa; (5) penyusunan peraturan desa inklusi; (6) pelibatan disabilitas dan kelompok rentan dalam pembentukan kebijakan dan perencanaan desa; (7) penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk layanan publik di desa (kantor desa, puskesmas, sekolah).

Peringatan HAKtP dan Hari Disabilitas
Selain pengukuhan Pengurus FORDISMA dan Pencanangan Desa Inklusi, rangkaian dari kegiatan dalam rangka Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKtP) 2022 dan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2022, di antaranya Penandatangan MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Maros dan PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) tentang Pelaksanaan Program INKLUSI di Kabupaten Maros, Diskusi tentang Hak-hak Disabilitas, dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19 oleh SCF.

Peringatan HAKtP dan Hari Disabilitas Internasional merupakan kerjasama Dinas Sosial Kabupaten Maros, Yayasan BaKTI, PKBI, dan SCF. Kerjasama ini adalah bagian dari sinergi menuju masyarakat inklusif di Kabupaten Maros. Maros adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi lokasi pelaksanaan Program INKLUSI, salah satu program yang didanai oleh Pemerintah Australia.

Program INKLUSI melanjutkan dukungan Pemerintah Australia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, yang melanjutkan kemajuan yang telah dicapai Indonesia di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, inklusi sosial, serta penguatan masyarakat sipil. Di dalamnya termasuk pengalaman dan pembelajaran dalam pembangunan berbasis masyarakat, program masyarakat sipil, pemberdayaan perempuan, dan program pembangunan inklusif.

Pemerintah Kabupaten Maros bersinergi dan mendukung penuh pencapaian Program INKLUSI untuk mewujudkan masyarakat inklusif. Salah satu misi dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Maros adalah pelayanan yang inklusif, sesuai dengan target yang akan dicapai dalam Program INKLUSI.

Program INKLUSI melanjutkan kerja pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan gerakan sosial di Indonesia, termasuk gerakan perempuan untuk memajukan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial (gender equality, disability, and social inclusion, GEDSI).

Program INKLUSI diimplementasikan oleh delapan mitra nasional hingga tahun 2028, pada 30 provinsi dan 102 kabupaten/kota di Indonesia. Untuk memastikan implementasi program ini berjalan dengan efektif, INKLUSI menyadari pentingnya kerja kolaboratif dalam proses implementasi ini, salah satunya dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Peringatan HAKtP dan Hari Disabilitas Internasional di Maros merupakan salah satu kerja kolaboratif yang disebut sebagai Aksi Kolektif. Aksi Kolektif adalah kegiatan yang melibatkan mitra dan sub mitra Program INKLUSI di suatu wilayah untuk mendorong perubahan dan pencapaian yang lebih luas.(*/hrs/sh)

Leave a Reply