Pangkep-Kep, SulSel—(suaraharapan.id)
Kasus kenakalan remaja dalam diakhir tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan.
Kepolisian negara Republik Indonesia Daerah kabupaten Pangkep Resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan gelar Press Release di Aula Endra Dharmalaksana. Rabu (07/12 2022).
Dalam jumpa Press release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Imran, SH, disampaikan KBO Satuan Reserse Kriminal Ipda Sabriadi Bahri, SH dan jajarannya.
KBO Satuan Reserse Kriminal Ipda Sabriadi Bahri, menjelaskan kronogis Kasus Tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan luka. Katanya
Menurutnya dalam keterangan Ipda Sabri disampaikan bahwa kasus tersebut terjadi di area Taman Musafir Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Paddoang-doangan Kecamatan Pangkajene. pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 00.40 wita.Tuturnya
Lanjut Sabri mengatakan bahwa, pada hari Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Kampung Mattampa, Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep,dimana pelaku berjumlah 13 orang diantaranya 3 yang masih di bawah umur yang sedang berkumpul di rumah Kost.Ucapnya
Salah satu dari 13 pelaku tersebut yang berinisial AL(18) menerima panggilan via telpon selulernýa dari korban yang berinisial RJ (21) yang menantang si AL(18) untuk berkelahi dan mengatakan ” Biar 20 orang yang datang, tidak kutakut, Kalau tidak datang di taman musafir, potong saja punyamu” yang saat itu pula diloudspeaker oleh AL(18) sehingga panggilan tersebut terdengar oleh kawan-kawannya. Paparnya
Menjelang Pukul 00.00 wita, AL(18) bersama kawan-kawannya menuju ke taman musafir, Jalan Sultan Hasanuddin, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep untuk bertemu dengan RJ(21) bersama Tiga kawannya yakni US, RS dan RI kemudian langsung melalukan aksi perkelahian. Tandasnya
Maka saat itu dengan repleknya terjadilah perkelahian tersebut hingga mengakibatkan RJ(21)terluka robek pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah dibagian kepala, RS mendapat luka memar pada bagian punggung sebelah kanan, luka memar pada pelipis sebelah kiri, dan memar bagian paha sebelah kiri sedangkan RI meninggal dunia karna tertabrak mobil truck ketika berlari menyebrang jalan saat setelah tindakan kekerasan terhadap dirinya terjadi.
Sementara ini Pelaku,dikenakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Disamping itu pelaku tindak pidana kekerasan ditemukan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa Helm KTY Putih dan rekaman cctv, sampai saat ini pelaku yang jumlahnya 13 orang tersebut diamankan dan tahan di Mako Polres Pangkep.”
Tutupnya. (*/hrs)