Takalar, SulSel —-(suaraharapan.id)
Takalar_ Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Agus Purwanto dan Lawyer Arni Jonathan duduk bersama dalam klarifikasi, hadir juga perwakilan sejumlah media Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI), Selasa (20/12/2022).
Dalam pertemuan tersebut membahas terkait kisruh pemberitaan yang sebelumnya dimuat terkait Kasat Reskrim IPTU Agus Purwanto di kasus 303 yang dalam penanganannya di wilayah hukum Polres Takalar.
Di pertemuan tersebut, IPTU Agus Purwanto mengungkapkan apa yang di beritakan sebelumnya itu tidak benar ada aliran dana, dalam kasus tersebut ada miskomunikasi akibat kesibukan tugas saya selaku Kasat Reskrim dimana sebelumnya di Takalar terjadi Pilkades serentak usai itu bersambung dengan persiapan Pilkada.
Didepan perwakilan media dan ibu lawyer, Kasat pun juga berani bersumpah bahwa tidak pernah menerima uang dan ada pihak ketiga yang ingin merusak antara saya, media PRMGI dan Lawyer Arni Jonathan.
Pertemuan tersebut Arni Jonathan juga akhirnya menuturkan “Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Agus Purwanto menjelaskan apa yang sebelumnya di beritakan ada indikasi pelanggaran jabatan terbuka tabir kebenaran bahwa indikasi tersebut tidak ada, sehingga Kasat Reskrim tidak melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, kode etik profesi Polri”.(sh)