Pengadilan Kriminal Internasional Ajukan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Pemimpin Hamas
Pada Selasa (21 Mei 2021), Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan KC, mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar. Surat perintah tersebut menuduh kedua pria tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kemanusiaan.
Reaksi Keras Netanyahu
Netanyahu bereaksi keras terhadap surat perintah tersebut, menuding ICC melakukan perbandingan yang tidak adil antara Israel yang demokratis dan Hamas yang dianggapnya sebagai kelompok teroris. Ia menolak tuduhan jaksa penuntut dan menuduh ICC mengabaikan kejahatan yang dilakukan oleh Hamas.
Tanggapan Hamas
Hamas juga mengecam surat perintah tersebut dan menuntut pembatalannya. Mereka menilai surat perintah tersebut sebagai upaya menyamakan korban dengan agresor, karena Hamas menganggap diri mereka sebagai korban agresi militer Israel di Gaza. Hamas juga menuntut ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap warga Palestina.
Reaksi Amerika Serikat
Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Menteri Luar Negeri Antony Blinken memberikan reaksi keras terhadap langkah ICC. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas, dan mengkritik yurisdiksi pengadilan serta proses pengajuan surat perintah penangkapan tersebut. Blinken memperingatkan bahwa tindakan ICC dapat membahayakan upaya gencatan senjata dan pembebasan sandera di Gaza.
Latar Belakang
Surat perintah penangkapan tersebut diajukan sebagai respons atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dan Hamas selama konflik terbaru di Gaza. ICC sedang menyelidiki tuduhan pembunuhan, penghancuran, dan pengusiran paksa yang diduga dilakukan oleh kedua belah pihak.
Keputusan ICC telah memicu kontroversi yang signifikan, dengan beberapa pihak memuji tindakan tersebut sebagai langkah menuju akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan selama konflik di Gaza, sementara pihak lain mengkritiknya sebagai tindakan yang bias dan dapat menghambat upaya perdamaian.