Sosial  

Buntut,4 Wartawan Dilarang Meliput Melapor Ke Mako Polres Tapanuli Selatan Didampingi PJID Tap-Sel

 

TAPANULI SELATAN-SUMUT (siaraharapan.id)-
Seyogyanya sebagai seorang warga negara yang baik wajib mengetahui, memahami dan melaksanakan dengan rasa kepedulian yang bertanggung jawab akan hadirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terlebih lagi bagi seluruh penyelenggara negara yang tentunya harus bersedia bersinergi dengan insan pers.
Dengan demikian penyampaian informasi publik kepada masyarakat/rakyat terkait pelaksanaan penyelenggaraan negara baik di tingkat pusat sampai ke tingkat desa/kelurahan dapat tersampaikan secara transparansi dan terbuka.

Adapun kelanjutan berita sebelumnya, terkait 4 Wartawan yang dilarang meliput pelaksanaan kegiatan pada hari Rabu (08/06/2021), yakni “Sosialisasi Hukum tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021”, bertempat di Ruang Aula Kantor Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ke 4 wartawan yakni Adi Martua Harahap, Pelapor, wartawan Bedah Nusantara Indonesia.com. Burhanuddin Hutasuhut, Saksi, wartawan Analis News. Ali Yusron Saksi, wartawan Sumurungnews.com,Darwinsyah Siregar, Saksi, wartawan Barisan Baru.com, dengan didampingi oleh Ketua dan beberapa Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Tapanuli Selatan (PJID Tapsel) hari ini Jumat (11/06/2021) menyambangi Mako Polres Tapsel untuk melaporkan secara resmi terkait peristiwa secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pers Nasional yang tidak dilakukan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan atau Menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional yang berhak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Ketua DPC PJID Tapsel Baginda Tigor Siregar S, Sos, membenarkan bahwa laporan dimaksud sudah diterima pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Kanit I SPKT Aiptu. Abd. Salam P. Harahap di Ruangan SPKT,”tegasnya.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi beregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/173/V/2021/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 11 Juni 2021, ungkap beliau.

Ketua PJID Tapsel didampingi Sekjen PJID Tapsel bersama beberapa Pengurus PJID Tapsel turut mendampingi 4 wartawan saat membuat laporan, berkomitmen mendampangi para rekan wartawan hingga mendapatkan hak haknya. Pelaporan ini bermaksud memberikan efek jera kepada para pelaku yang menghambat dan menghalagi tugas wartawan saat dalam menjalakan tugas.

Prinsipnya kami mendesak agar Jajaran Polres Tapsel mengusut kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku ke pengadilan, pinta Baginda.

“Sekjen DPC PJID Tapsel Ali Nurdin Sikumbang Mari kita dukung polres tapsel dan serahkan semua proses hukum yang terkait kepada Pihak Kepolisian sebagai Praktisi Hukum, dengan harapan terwujudnya Pelaksanaan Supremasi Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang dicantumkan pada STTLP sebagai dasar penerapan hukum dalam laporan kita ini,” ajaknya.(sh/****)

Leave a Reply