Pasca OTT,Bupati Dan Kadis BPBD KolTim diTetapakan Tersangka Kasus  Korupsi.

 

JAKARTA —- (suaraharapan.id)   Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) , menetapkan penyandangan Status Tersangka pada Bupati Kolaka Timur (Koltim) , Andy Merya Nur, Dan Ansarullah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab.Koltim,provinsi sulawesi Tenggara (SulTra),Terkait Perkara Suap menyuap Rp.250.000.000,-.

Penetapan tersangka itu,perihal mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk pemberian Hadiah atau suap yang telah di amankan Pihak KPK, Senilai Rp.225,000,000,- Proyek pengadaan barang dan jasa dalam hal Dana Rehabilitasi dan Renkonstruksi Rp.26,009,000,000,- (DRR) Serta Dana Siap Pake (DSB) Rp.12,001,000,000,-,Tahun Anggaran (Ta) 2021.

Anggaran tersebut merupakan Dana Bantuan Hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang di peruntukan pada Badan penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) di lingkup pemerintahan kabupaten Kolaka Timur.

Pengumuman Penetapan tersangka di lakukan Oleh Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK melalui konferensi pers di gedung merah putih KPK, Rabu (22/9/2021) pukul 21.50 WITA.

“Kami menetapkan AMN Bupati Kolaka Timur dan AZR Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka,” ungkap Nurul di hadapan awak Media.

Pada proses penyidikan,Selama 20 Hari pertama Penahanan Kedua Tersangka Tersebut akan Di amankan Di tempat Berbeda.Andi Merya Nur ditahan di gedung merah putih KPK,sementara Anzarullah di Kavling C1 RUTAN KPK.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) OTT yang Di lakukan Pihak KPK kepada Kedua Tersangka itu,Di tangkap di tempat Berbeda.

Penangkapan Andy Merya Nur di lakukan di Rumah Jabat (Rujab) Bupati Koltim,selan setelah penangkapan Ansarullah disalah satu Kos-Kosan Nadine Di desa orawa ,Kec.Tirawuta, kab Koltim, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 21.00 WITA.

Bupati Koltim yang baru dilantik 3 bulan itu langsung digiring ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) usai diciduk komisi antirasuah itu.

Mengenai perkara tersebut Ansarullah selaku pemberi Di sangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a / pasal 5 ayat 1 huruf b / pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999,Jo.Uu 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Andy Merya Nur,selaku penerimah suap Di sangkakan melanggar pasal 12 huruf a /pasal 12 huruf b / pasal 11 undang-undang 31 tahun 1999,Jo.Uu 2021 Tentang pemberantasan TiPiKor.(Tim/sh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *