Daerah  

Persetujuan Bangunan Gedung , Begini Cara Pendaftaran Secara Online

 

TORUT —- SulSel,(suaraharapan.id) Pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung dapat dilakukan secara Online buka http//SIMBG.pu.go.id

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Toraja Utara Harli P belum lama ini menuturkan setelah melakukan pendaftaran periksa email masuk anda dan klik Veryfikasi .

Sebelumnya Klik Daftar , maka panduan dilihat dan isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi yang telah didaftarkan lalu isi kode keamanan sesuai dengan gambar tertera dan klik masuk . ” Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun lalu klik Simpan . jelasnya

Lanjut Harli , setelah pemilik akun klik Simpan selanjutnya klik menu tambah untuk memulai permohonan PBG kemudian lengkapi dokumen persyaratan yang diminta, setelah itu dokumen diupload dalam bentuk fdf ” Pastikan data yang telah diisi sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data tersebut ” Ungkapnya

Seraya menambahkan , Sistim informasi managemen Bangunan gedung adalah sistim elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggara PBG . ” Dasar hukum Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja serta peraturan pemerintah nomor 16:tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung ” Tutupnya

Undang Undang tentang cipta kerja berubah yang sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB) sekarang menjadi Persetujuan Bangunan gedung (PBG) . ” Bagi masyarakat baik perorangan yang mau untuk mendapatkan izin PBG bisa mengurus melalui sistim elektronik berbasis web .” Tutupnya.(SALDI/sh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *