Daerah  

Program Pembagunan Jembatan Kembar Malanggo, Pemkab Torut Adakan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah

 

Torut —- SulSel,(suaraharapan.id) Pemkab Toraja Utara adakan Konsultasi Publik pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan jembatan kembar malanggo Tahun 2022 diKantor Kecamatan Rantepao Kamis(28/4-2022)

Maksud dan tujuan dasar Pembangunan jembatan diatur dalam peraturan presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengaduan tanah untuk kepentingan Umum . Adapula terdapat dalam Bab II pasal 2 : fasilitas Sosial , Umum dan ruang terbuka hijau publik

Konsultasi Publik dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Daerah Toraja Utara Salvius Pasang didampingi Dinas PUPR bersama Kejaksaan Makale Polres Toraja Utara , Kodim 1414 Tana Toraja BPN , Tim Apresial (penilai jasa publik) Camat Rantepao dan Warga Kelurahan Malanggo

Plt Dinas PUPR Toraja Utara Paulus Tandung dalam pemaparannya , perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan kembar malanggo memiliki beberapa aturan menjadi aturan Latar belakang (Aspek regulasi , UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria ) . ” Tujuan pengadaan tana untuk pembangunan Infrastruktur jembatan malanggo oleh pihak pemerintah provinsi SulSel dan kesusaian kegiatan pemamfaatan ruang ” Jelasnya

Kata Paulus , Lokasi tana masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) mengingat , kondisi layan jembatan Malanggo pendiriannya sudah berumur 48 tahun penggunaanya ” Lokasi Tana masuk dalam RTRW dan Program prioritas pembangunan nasional/Kabupaten yakni Bupati dan Wakil Toraja Utara dan pemerintah Prov.sulsel ” Ungkapnya

Lanjut Paulus , Perkiraan luas tana yang dibutuhkan Pembanguan jembatan ,adalah sesuai kebutuhan pembangunan jembatan (rincian DED perencanaan jembatan dari dinas PUTR prov.sulsel )

” Nilai tana untuk pembangunan jembatan Malanggo akan dinilai Tim Apresial /penilai jasa publik yang diakui oleh pemerintah ” Ucapnya

Sementara Tim Apresial menyampaikan , bahwa Jembatan malanggo yang akan dibangun untuk kepentigan umum dan hitungan nilai lahan bukan dari NJOP , tapi mengunakan harga pasar namun yang wajar dengan tidak dirugikan kepada pemilik lahan . cara perhitungan yakni pertama menghitung dengan kerugian fisik dan non fisik yang dinilai oleh tim penilai jasa publik (Apresial)

“‘Dalam undang undang sangat jelas penilaian tana bukan zona tapi bidang perbidang itu prinsip peraturan asas keadilan dengan melihat fisik tanahnya apa terletak didepan jalan poros atau dibelakang untuk penilaian harga . ” Terangnya

Sekretaris Daerah Toraja Utara Salvius Pasang mengatakan dalam pertemuan ini untuk dapat memberikan masukan dan pendapat . ” Dirinya minta kepada penegak hukum untuk memberi petunjuk walaupun acara sementara berlangsung apabila tidak sesuai aturan mohon disampaikan untuk dihentikan supaya jangan kita jalan terus kalau ada hal hal yang tidak sesuai aturan sehingga kegiatan pengadaan tana
untuk kepentingan umum pembangunan jembatan kembar malanggo Tahun 2022
ini dapat berjalan dengan baik supaya aman dan nyaman tidak berurusan dengan hukum ” Ujarnya (SALDI/sh))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *