Polres Maros Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan

Maros—–(suaraharapan.id)

Kepolisian Resort Maros bertempat diruangan vidcom melaksanakan konferensi pers, Terkait kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di Lingkungan Padangsessere Kelurahan Hasanuddin Kecamatan Mandai Maros.
Kamis (11/8/2022)

Tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan dua pelaku berinisial A (31) Takalar dan R, (18) beralamat makassar.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Maros Kompol H.Andi Tonra Lipu dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet R serta Kasubsi Ipda Wahidin.

Wakapolres Maros menjelaskan pada hari Kamis (4/8/2022), Sekira Pukul 03.00 Wita inisial A dan R mendatangi rumah kost milik Istri sirih inisial A, Kemudian rumah kost dalam keadaan terkunci.

“Terdengar adanya suara laki -laki yakni suara korban yang berada didalam kost, sehingga tersangka inisil A menyuruh tersangka Inisil R ke belakang kost untuk berjaga, agar korban tidak kabur melalui pintu belakang,”tuturnya.

Setela itu, Inisial R yang berada dibelakang kost bertemu dengan korban, lalu Inisial R memanggil inisil A, kemudian Inisial A datang dan langsung menikam bagian pinggang sebelah kiri dengan menggunakan sebilah badik.

bukan hanya itu saja, Inisial R juga melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong. Beruntung korban Inisial C masih sempat melarikan diri.

Kemudian Kedua Tersangka yakni Inisial A dan R mengangkat motor korban yang tertinggal di depan kost dipinggir jalan, lalu pelaku inisial A mengambil bensin dan melakukan pembakaran sepeda milik korban inisil C.”beber Wakapolres Maros.

Wakapolres Maros juga menjelasakan, jika motif pelaku sehingga melakukan Penganiyaan dan pengrusakan karena faktor cemburu.

Diketahui jajaran Polres Maros berhasil menyita barang bukti sebila badik tanpa gagang, yang berukuran panjang 18 cm dan lebar 3 cm juga sepeda motor dengan Nopol DD 3741 KK yang hangus terbakar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana dan pelaku di ancam hukuman tujuh tahun penjara.(hrs/sh)

banner 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *