Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Takalar Gelar Konferensi Pers

Takalar, —(suaraharapan.id)

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si pimpin pelaksanaan kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Takalar yang diungkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar.

Dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut Kapolres Takalar didampingi Kasat Narkoba Polres Takalar AKP Syahruddin, SH, KBO Satuan Narkoba Iptu Firman. SH, Jumat (17/11/2023) di Ruang Lobby Mapolres Takalar.

Kapolres AKBP Gotam Hidayat menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan informasi penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Takalar tentang adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Takalar.

Kemudian, lanjut Gotam Hidayat, Tim Opsnal Satres Narkoba selanjutnya melakukan Patroli Mobile dan berhasil menangkap SF(30) seorang warga Jalan Anggrek, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Riajang, Kabupaten Sidrap.

Selanjutnya kata Gotam Hidayat, saat aparat menangkap SF(30), ditemukan dalam penguasaannya pada jaket kain berwarna hitam putih coklat, 6 sachet sabu dengan berat Netto 281, 6723 gram dan barang bukti lainnya berupa Hp, uang tunai serta sepeda motor Honda Revo X, Nomor Polisi DD 5390 GU.

Dikatakannya lagi, dari interogasi terhadap SF (37), diketahui bahwa barang bukti sabu tersebut diambil dari seseorang yang berinisial S alias Y di perbatasan Kabupaten Pare-pare dan Pinrang.

Kapolres Takalar juga mengungkapkan pelaku SF(30) adalah seorang kurir sabu dari (S )alias (Y) yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar.

Diakhir keterangannya, Kapolres AKBP Gotam Hidayat mengatakan pelaku cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sh)

banner 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *